
SUNGGUH ANEH BIN AJAIB SATPOL PP TERKESAN PLIN PLAN TIDAK DAPAT BERTINDAK TEGAS TERHADAP BANGUNAN PT. KSI LOGISTIC DI JALAN SUDIRMAN BABAKAN KOTA TANGERANG SUDAH DIRESMIKAN TANPA PBG
KOTA TANGERANG, POSINDONESIA.NET –
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan tertulis,
Pembatasan kegiatan pembangunan,
Penghentian sementara, Penyegelan, Pembongkaran bangunan, Pembekuan atau pencabutan PBG.
-Sanksi Pidana –
Pidana penjara paling lama 3 tahun Pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung serta melanggar Undang-Undang Tata Ruang
Pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang (UU) Tata Ruang. Selain itu, pelanggaran tata ruang juga diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Tata Ruang.
Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar tata ruang adalah:
Pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang
Selasa 11/03/25 terkait bangunan yang sudah di resmikan tidak mempunyai izin PBG Kabid investigasi DPP LSM PKN mempertanyakan ke pihak satpol PP perihal izin dan keterangan yang didapat bahwa benar tidak mempunyai izin PBG namun sudah ada pernyataan untuk membuat izin nya.
Berdasarkan keterangan dari pejabat Satpol PP kepala bidang INVESTASI DPP LSM PKN meminta kepada pihak satpol PP untuk menunjukkan surat pernyataan tersebut yang sudah dibuat bersama namun permintaan di tolak mengatakan tidak bisa di tunjukkan karena terkait kode etik kesatuan pungkasnya jadi penasaran
Kepala bidang Investasi juga meminta kepada pihak satpol PP untuk segera ambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku dengan cara melakukan penyegelan terhadap PT Yang sudah jelas-jelas tidak punya izin PBG namun permintaan tetap di tolak mentah-mentah dengan alasan bahwa terkait penyegelan Satpol tidak bisa karena harus konfirmasi dengan pihak Perkim kalau ada surat perintah dari Perkim baru bisa di laksanakan makin penasaran ada apa di balik semua ini
Rabu 12/03/25 Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Satpol PP Kabid investigasi DPP LSM PKN konfirmasi kepada pihak Perkim melalui chat wa dan berkomunikasi langsung dengan Sekdis Perkim keterangan dari pihak Perkim bahwa terkait hal tersebut bukan urusan Perkim dan penegakan perda adanya di satpol PP kalau belum mengurus atau mengajukan PBG itu masih rana Satpol PP untuk penegakan nya ujar Sekdis Perkim
Demi ketertiban seluruh pembangunan di wilayah kota Tangerang Maka tim Gabungan DPP LSM PEMANTAU KEADILAN DAN NEGARA ( PKN ) dan media meminta kepada pemerintah kota Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. SKI LOGISTIC yang tidak mempunyai PBG serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila tidak ada tindakan maka hal tersebut akan terus di lanjutkan sampai ke Inspektorat dan pemerintah yang terkait sampai menemukan jawaban pasti dan tidak merugikan negara. (tim)
No Responses